Thursday , December 12 2024
Izin Usaha Pertambangan sebagai Bukti Bisnis yang Legal dan Taat Aturan

Izin Usaha Pertambangan sebagai Bukti Bisnis yang Legal dan Taat Aturan

Izin Usaha Pertambangan atau IUP wajib Anda miliki ketika akan berkecimpung di bidang usaha ini. Dengan mengantongi perizinan yang resmi, bisnis Anda artinya sudah diakui dan legal keberadaanya.

Anda pun dapat menjalankan usaha pertambangan dengan tenang tanpa takut tersandung kasus hukum akibat aktivitas tambang ilegal. Pasalnya, IUP yang sudah Anda kantongi ini nantinya akan menjadi bukti kuat bahwa perusahaan Anda menjalankan aktivitas eksplorasi tambang secara resmi, aman, legal dan tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia.

Memang bukan rahasia lagi, jika bisnis pertambangan dapat mendatangkan pemasukan dan keuntungan yang sangat besar. Banyak orang yang mencoba peruntungan di dunia tambang, baik itu emas, mineral dan juga batubara.

Hanya saja tidak semua pelaku bisnis pertambangan ini memiliki izin resmi atas usahanya. Ada juga sebagian yang mengadakan aktivitas usaha tambang secara legal karena tidak memiliki IUP.

Prosedur dan Syarat Mengurus IUP

Meskipun sangat rumit dan kompleks, prosedur pengurusan IUP bisa Anda pelajari dari berbagai sumber di internet. Selain prosedur, Anda juga harus mempersiapkan berbagai persyaratan guna mengurus IUP.

Untuk pengurusan IUP bagi badan usaha swasta dan juga pemerintahan misalnya, Anda harus menyiapkan beberapa hal. Syarat yang pertama adalah persyaratan administrasi. Dalam hal ini Anda perlu menyerahkan berbagai dokumen mulai dari surat permohonan pengajuan izin, profil lengkap perusahaan, hingga NPWP serta akta pendirian.

Anda juga harus menyiapkan surat keterangan domisili tempat usaha Anda berada, lengkap dengan legalisir asli, dan jaga list nama direksi hingga para pemegang saham di perusahaan tambang Anda.

Kemudian, syarat untuk pengurusan IUP yang kedua adalah berhubungan dengan teknis. Adapun persyaratan teknis yang harus ada antara lain daftar riwayat hidup, surat pernyataan yang menyebutkan tenaga ahli bidang pertambangan atau geologi dengan minimal pengalaman selama 3 tahun.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan dan menyerahkan peta WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang sesuai dengan aturan resmi yang masih berlaku.

Sedangkan syarat yang terkahir dalam rangka membuat IUP adalah persyaratan finansial. Mulai dari bukti adanya penjaminan kesungguhan dalam aktivitas eksplorasi, hingga kesanggupan untuk membayar nilai kompensasi sesuai dengan hasil pelelangan WIUP harus Anda siapkan guna melengkapi persyaratan finansial ini.

Mengurus Peizinan Lewat Jasa Pengurusan IUP

Memahami cara menjalankan bisnis yang baik merupakan sesuatu. Namun mengurus perizinan untuk legalitas usaha adalah hal yang berbeda. Rumitnya tata cara dan banyaknya persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus IUP bisa jadi akan membingungkan Anda.

Selain itu, mengurus semuanya sendiri akan sangat menguras waktu dan tenaga. Belum lagi jika Anda juga harus menyiapkan perencanaan bisnis itu sendiri.

Maka untuk kasus semacam ini, mempercayakannya kepada jasa pengurusan IUP merupakan solusi yang baik dan efektif. Misalnya saja menggunakan jasa mengusur IUP dari ahliperizinan.com.

Anda cukup fokus pada perencanaan bisnis hingga produksi usaha tambang Anda berjalan. Dan biarkan masalah perizinan diurus dengan baik oleh jasa pengurusan IUP.